KARAWANG, iNewsKarawang.id - Relokasi Pasar Rengasdengklok dinilai cacat hukum, pedagang lakukan gugatan atau Class Action terhadap Pemkab dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Muh Hamzah mengatakan relokasi Pasar Rengasdengklok dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan banyaknya aturan.
“Kami masih memperjuangkan hak masyarakat, para pedagang karena relokasi yang dilakukan itu tidak sesuai aturan dan melanggar secara hukum,” katanya saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis (15/12/2022).
Oleh karena itu, pihaknya melakukan gugatan atau class action terhadap Pemkab dan PT KAI.
“Kami menggugat soal relokasi ini, isi gugatannya yakni adanya kesepakatan antara Pemkab dan PT KAI yang di mana menyalahi aturan Peraturan Menteri (Permen) nomor 8 tahun 1953,” jelasnya.
Kemudian, katanya, lahan harus diregistrasi atau disertifikat sebelum dibuatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai aturan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang lahan milik perkeretaan.
“Selain banyaknya aturan yang dilanggar, pedagang juga meminta ganti rugi selama menempati lahan, juga pendapatan mengalami penurunan,” katanya.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Wawan Setiawan mengakui relokasi Pasar Rengasdengklok masih belum rampung.
“Pedagang Pasar Rengasdengklok itu ada 3 bagian yakni pedagang yang menempati lahan Pemkab, kemudian PT KAI dan lapak PKL yang berada di jalan. Dan yang masih belum beres adalah lahan di PT KAI dan sebagian di lahan Pemkab,” tuturnya.
Belum rampung relokasi diakuinya, terkendala kesepakatan.
“Jadi masih berdialog dan komunikasi soal kesepakatan kompensasi dan lain-lain,” tandasnya.
Editor : Faizol Yuhri