KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pedagang Pasar Rengasdengklok menagih janji dua dari sembilan poin kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan PT Kaliwangi Dharma Adikara. Menurut pedagang, perjanjian tersebut masih berlaku.
Perwakilan IPPR (Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok) Ade Dedi Suhandi menuturkan, perjanjian itu berawal dari peristiwa kebakaran Pasar Rengasdengklok yang terjadi tahun 1999. Bupati ketika itu memberi izin untuk membangun sementara pasar di lokasi kebakaran. Pembangunan kembali pasar dilakukan secara swadaya memakai uang pedagang pasar. Pedagang di kemudian hari menuntut Pemda memberi kompensasi atas bangunan ini.
Tahun 2003, di era Bupati Achmad Dadang, bergulir rencana relokasi pedagang. Singkat cerita, pemerintah melalui usulan perwakilan pedagang membeli lahan seluas kurang lebih 5 hektare. Pedagang pasar, PT Kaliwangi, dan Pemda Karawang berunding. Perundingan ini menghasilkan sembilan poin.
Sembilan poin perundingan itu, kata Ade, tercantum dalam SK Bupati Achmad Dadang.
Sembilan poin itu yaitu: dibuatkan jalan dua jalur, dibuatkan jembatan, dibuatkan jalan lingkar minimal lima meter, membuat sub terminal, pengelolaan masjid dan WC umum diserahkan ke organisasi bentukan pedagang, harga jual dihitung berdasarkan kelas dan per meter persegi, kepindahan pedagang adalah pindah bersama (relokasi) dengan kewajiban membayar angsuran pertama untuk bulan pertama, bekas pasar lama dijadikan RTH (Ruang Terbuka Hijau), dan Pemda mengganti bangunan pasar lama yang berjumlah 758 unit sebesar 20 persen dari harga pasar baru yang diterima PT Kaliwangi sebagai DP (uang muka).
Pedagang mengklaim Pemda mengabaikan dua perjanjian. Yaitu soal harga kios dan biaya kompensasi yang tidak diterima pedagang pasar. Pedagang meminta harga beli kios diturunkan karena terlalu mahal.
“Tahun 2006 peletakan batu pertama. Tahun 2007 sudah tidak ada lagi permasalahan sampai PT Kaliwangi kabur. (Soal ini) saya tidak tahu, tidak ada yang menyampaikan ke IPPR. Pemda juga tidak pernah menyampaikan apa pun,” terang Ade.
Editor : Boby