get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Ciri Keputihan Tanda Menopause, Cewek Wajib Paham!

Gara Gara Lihat Gambar Wanita yang Bercinta di Balkon Apartemen, 100 Polisi Didisiplinkan

Sabtu, 26 November 2022 | 17:19 WIB
header img
Sekitar 100 petugas polisi Hong Kong didisiplinkan setelah melihat gambar viral tubuh wanita yang ditangkap karena bercinta di balkon apartemen. Foto/REUTERS/Ilustrasi

HONG KONG, iNewsKarawang.id - Melihat gambar tubuh seorang wanita yang ditangkap karena berhubungan seks di balkon apartemen,  Kepolisian Hong Kong telah mendisiplinkan sekitar 100 petugas yang masuk ke jaringan komputer internal.

Wanita itu dan pria yang terlibat skandal ditangkap setelah video berhubungan intim mereka viral di media sosial pada Juni lalu. 

"Tidak ada kejahatan yang dilakukan para petugasnya, namun kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran publik atas privasi dan perlindungan data dalam penegakan hukum,"ungkap Kepolisian Hong Kong kepada wartawan.

Menurut pihak kepolisian yang dikutip oleh surat kabar Ming Pao berbahasa Mandarin, para petugas hanya melihat file kasus untuk memeriksa penampilan tubuh wanita tersebut. 

Menurut laporan South China Morning Post, penyelidikan atas insiden tersebut sekarang telah selesai dan para petugas yang melihat gambar tubuh wanita tersebut telah menerima tindakan disipliner yang sesuai. 

Laporan itu menambahkan, kepolisian sangat mementingkan integritas personel, dan tidak akan menyia-nyiakan upaya untuk memperdalam budaya manajemen integritasnya dan mencegah pelanggaran. Seorang karyawan yang menanggapi pertanyaan RFA di Kantor Komisaris Privasi pada hari Senin mengatakan bahwa agensi tersebut tidak mengomentari kasus-kasus individu, tetapi "memperhatikan perkembangan" dalam kasus tersebut. 

Mereka mengatakan organisasi mana pun yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, atau menggunakan informasi pribadi harus mematuhi Peraturan Data Pribadi (Privasi) Hong Kong dan peraturan perlindungan data lainnya.

 "Siapa pun yang mencurigai privasi data pribadinya telah dilanggar dan dapat memberikan bukti prima facie dapat mengajukan pertanyaan atau pengaduan ke Kantor Komisaris Privasi," kata karyawan tersebut, yang berbicara tanpa menyebutkan nama. 

Pengacara Hong Kong Albert Luk mengatakan dia tidak sepenuhnya yakin bahwa kejahatan tidak dilakukan oleh para petugas polisi.

 Luk mengatakan para petugas yang melihat materi itu bisa saja melakukan "penggunaan komputer secara tidak jujur", sebuah tindak pidana yang berpotensi hukuman penjara. Pada April 2021, jurnalis investigasi Bao Choy dinyatakan bersalah atas "pencarian yang tidak benar" dari database lisensi mobil online setelah dia menggunakan situs tersebut untuk mengakses catatan kepemilikan pelat nomor untuk film dokumenternya pada 21 Juli 2019 tentang serangan massa di stasiun MTR Yuen Long. 

"Jika petugas polisi lain ini bukan anggota tim investigasi ini, secara teoritis, mereka tidak boleh mengetahui identitas tersangka, yang seharusnya dirahasiakan," kata Luk kepada RFA, yang dilansir Jumat (25/11/2022). 

Namun, dia mengatakan tidak jelas persis bagaimana petugas berhasil melihat file tersebut. "Kami tidak bisa memastikan apakah polisi yang melakukan ini mencoba melakukannya secara diam-diam, atau semuanya dilakukan secara terbuka," kata Luk.

"Kami tidak tahu saluran apa yang mereka gunakan." Luk mengatakan petugas non-investigasi juga dapat dicurigai melakukan "pelanggaran dalam jabatan publik", tetapi bukti yang dikeluarkan oleh polisi tidak memberikan cukup bukti untuk menuntut siapa pun. Dia mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa ada celah yang jelas dalam cara kepolisian menyimpan data pribadi. 

"Kami mungkin tidak memiliki bukti nyata bahwa polisi melanggar hukum, sepertinya tidak benar, kalau dilihat dari luar," kata Luk. "Paling tidak, ini menyoroti celah dalam sistem."

Dia merekomendasikan agar polisi melihat sistem mereka sendiri untuk menutup setiap celah sesegera mungkin dan untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi. Komentator ternama yang juga pengacara, Sang Pu, mengatakan "keingintahuan" para petugas polisi bukanlah alasan. 

"Bagian pengaduan dan investigasi internal menggunakan 'keingintahuan' sebagai alasan untuk mengeklaim bahwa tidak ada aktivitas kriminal yang terlibat," kata Sang kepada RFA. "Tapi tidak ada pengecualian untuk 'keingintahuan' dalam hukum negara mana pun, termasuk China." "Sungguh tidak dapat dipercaya bahwa mereka menggunakan 'keingintahuan' sebagai alasan," paparnya.

Sang setuju bahwa para petugas tersebut dapat melakukan tindak pidana termasuk "penggunaan komputer secara tidak jujur", dan "pelanggaran dalam jabatan publik". "Kesan yang saya dapatkan adalah polisi Hong Kong tahu apa yang dikatakan undang-undang, dan tetap melanggarnya," katanya. 

"Mereka melakukannya tanpa konsekuensi, namun mereka menekan segala jenis perbedaan pendapat," katanya lagi. Hong Kong mengesahkan amandemen undang-undang privasinya pada tahun 2021 yang melarang "doxxing" atau pengungkapan online informasi pribadi siapa pun, termasuk pejabat yang diduga melakukan kesalahan. 

Menurut Undang-Undang Data Pribadi, "Tidak seorang pun boleh menggunakan data pribadi untuk tujuan baru apa pun yang tidak terkait dengan tujuan awal ketika data dikumpulkan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tegas dan sukarela dari subjek data."

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut