KARAWANG, iNewsKarawang.id - Hasil seleksi open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pramata (JPTP) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang telah keluar, hal tersebut berdasarkan pengumuman panitia seleksi nomor 005/PANSEL-JPT/XI/2022.
Pada hasil seleksi tersebut, sebanyak 46 dari 56 ASN yang mendaftar open bidding dinyatakan lolos administrasi dan akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni uji kompetensi.
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Zaenudin mengatakan bahwa dari 10 dari 56 PNS yang gagal tidak lolos seleksi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Penyebabnya, usia sudah melampaui ketentuan dan pemberkasan tidak lengkap.
"Berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pengumuman, surat rekomendasi bukan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan lain-lain," ujarnya, Senin (14/11/2022).
Lanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa tidak sesuainya berkas yang disampaikan merupakan kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman.
"Padahal pada pengumuman sudah diingatkan bahwa kelalaian pelamar menjadi tanggungjawab pelamar dan akan mempengaruhi hasil penilaian," katanya.
Masih kata Jajang, panitia seleksi telah melakukan beberapa kali rapat seleksi administrasi untuk memutuskan pelamar yang lolos sesuai ketentuan. Bahkan sempat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian bagi calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai agenda tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
"Peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan mengikuti uji kompetensi melalui assessment center yang akan dilaksanakan pada Selasa sampai dengan Kamis, 15 – 17 November 2022 di Fave Hotel Karawang," jelasnya.
Kemudian, Ia juga menegaskan, keputusan panitia seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Karawang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka pansel berhak membatalkan hasil seleksi," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri