Logo Network
Network

Puluhan Ribu Pil Terlarang Diblender Kejaksaan Negeri Karawang, Sisanya Dibakar

Faizol Yuhri
.
Senin, 31 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Puluhan Ribu Pil Terlarang Diblender Kejaksaan Negeri Karawang, Sisanya Dibakar
Kejaksaan Negeri Karawang blender puluhan ribu pil terlarang & memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Karawang. (Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang blender puluhan ribu pil terlarang dan memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (31/10).

Puluhan ribu barang bukti itu didapat dari 200-an kasus yang berkaitan dengan undang-undang narkotika, undang-undang kesehatan, dan undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api, yang ditangani Kejaksaan Karawang sepanjang Juli sampai Oktober 2022.

"Pemusnahan barang bukti adalah salah satu kegiatan yang merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagai jaksa eksekutor. Di mana kami harus mengeksekusi semua bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. kegiatan-kegiatan ini tetap harus kami laksanakan sesuai dengan perintah undang-undang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana kepada wartawan, Senin (31/10).

Selain pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya dengan cara dipotong. Ada pun barang bukti lain seperti ratusan unit ponsel dihancurkan dengan cara dipalu.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang:

1. Sabu-sabu seberat 783 gram

2. Ganja seberat 277 gram

3. Obat kuning jenis MF sebanyak 63 ribu butir

4. Tramadol 2.464 butir

5. Alprazolam 209 butir

6. Riklona 90 butir

7. Ekstasi 72 butir

8. Senjata api rakitan sebanyak tujuh pucuk

9. Clurit atau katana dua buah

10. Pisau empat buah

11. Ponsel sebanyak 128 unit

12. Timbangan elektrik 21 buah

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.