get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah Bunuh Istri Sendiri, Suami di Karawang Kirim Pesan ini ke Saudara Korban

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:27 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: iNews.id)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Setelah menghabisi nyawa istrinya sendiri, Ahmad Sanudin (31) mengirim pesan WhatsApp ke sejumlah kerabat korban Sopiyah (20).

Paman korban, Ano (49) menuturkan, usai menghabisi korban, Ahmad Sanudin lalu melarikan diri.

Ahmad Sanudin mengirimkan pesan menggunakan ponsel milik korban. Ia mengirimkan pesan kepada bibi korban.

"Urang menta maaf atas penyesalan datang panderi tos ngalengit kn nyawa sopi (Saya minta maaf atas penyesalan selalu datang terakhir. Sudah menghilangkan nyawa sopi), " tulis Ahmad Sanudin menggunakan ponsel korban.

Bibi korban mulanya bingung dengan pesan tersebut. Ia pun membalas pesan itu, menanyakan maksud dari pesan tersebut.

"Tempo che Opi dkamar (lihat Opi di kamar),"  balas Ahmad Sanudin.

Selain mengirim pesan, Ahmad juga menghubungi mertuanya. Ia mengabarkan kalau korban telah dibunuh di rumahnya yang beralamat Kampung Bakan Cikampek, RT 001, RW 005, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.

Setelah itu, Ahmad pergi tanpa tujuan. Dia bahkan sempat berdiam diri di dekat rel kereta api di bawah jembatan Cikampek.

Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, tega bunuh istrinya sendiri. Korban dicekik dan dibekap sampai tewas usai diajak jalan-jalan.

Kepada polisi, Ahmad mengaku tega berbuat keji lantaran sakit hati karena sering dihina mertua. Ahmad merasa terhina oleh mertuanya yang selalu marah dan meremehkan dirinya. Saking kesalnya terhadap mertuanya dia nekat mencekik dan membekap istrinya hingga tewas.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut