get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Bareskrim Polri - Bea Cukai Gagalkan 4 Kasus Peredaran Narkoba, Total Barang Bukti 270,2 Kg Sabu

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:40 WIB
header img
Bareskrim Polri mengagalkan Peredaran Narkoba dengan barang bukti 270kg sabu. (Foto : MPI)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Periode September 2022 sampai dengan Oktober 2022,  Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai mengagalkan empat kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, dengan total barang bukti 270,283 kilogram sabu.

"Kasus pertama diungkap pada 26 September 2022. Tim menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia, yang disamarkan sebagai komoditi kopi,"ungkap Dir Tipid narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Krisno menyebutkan berhasil menangkap satu kapal, yang sebenarnya kapal legal memiliki ijin layar mengangkut barang-barang di salah satu dermaga Malaysia, namun kapten kapal dan 1 ABK inisial S dititipi sabu 20 kilogram yang disembunyikan di mesin kapal.

Menurut Krisno, pada saat proses pengamanan 12 ABK, nyatanya kapten kapal dengan kondisi tangan terborgol nekat melompat ke laut yang dikenal dengan perairan Muara Buaya.

"Terus hilang. Tim mencari bahkan melibatkan Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur tadi, sampai 3 hari kemudian ditemukan sosok mayat dengan sebagian bagian tubuh habis dimakan ikan, terkonfirmasi dia MI, kapten kapal, di sekitar sungai Tohor Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Krisno.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni U, M, MS, dan E alias B yang merupakan narapidana Lapas Bengkalis.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut