get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Fee Pokir Dihentikan Kejaksaan Karawang, Ternyata ini Alasannya

Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:13 WIB
header img
Tidak adanya unsur pidana korupsi dalam dugaan fee pokir. Kejari Karawang akhirnya menghentikan kasusnya dan hanya menemukan bukti kerugian negara senilai Rp420 juta. (Foto: Yuda)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Tidak adanya unsur pidana korupsi dalam dugaan fee pokok pikiran (Pokir). Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menghentikan kasusnya dan hanya menemukan bukti kerugian negara senilai Rp420 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Martha Parulina Berliana mengatakan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi dana pokir hanya ditemukan adanya kesalahan administrasi.

“Kita gabungkan dengan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan harus mengembalikan kelebihan pembayara dan tidak menemukan perbuatan pidana dari pemeriksaan dana pokir atau aspirasi DPRD 2020-2021 dari 33 pekerjaan,” kata Martha saat ditemui dalam kegiatan serah terima pejabat baru Kejari Karawang, pada Rabu (12/10/2022).

Dijelaskannya, 33 pekerjaan tersebut memiliki nilai total pekejaan sebesar 420 juta.

“Jadi 33 pekerjaan beda-beda penyedianya beda-beda orangnya itu penyedia jasa yang harus mengembalikan ke kas daerah karena ada kelebihan bayar,” katanya.

Kelebihan bayar tersebut memiliki jumlah bervariasi.

“33 pekerjaan dengan berbeda-beda kelebihannya ada 20 juta, 15 juta bervariasi dari 33 perusahaan di 33 titik pekerjaan di Karawang,” bebernya.

Adanya kelebihan bayar tersebut karena adanya kesalahan administrasi.

“Kesalahan administrasinya karena adanya penitipan nama-nama terhadap satu pekerjaan,” terangnya.

Dari kasus ini ia juga merekomendasi agar 33 perusahaan ini dibina oleh pemerintah daerah.

“33 perusahaan ini tidak di blacklist melainkan memiliki catatan yang nantinya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dibina atau diberikan edukasi terkait hal ini, agar tidak ada lagi titip-titip nama dan harus berkompetisi secara sehat dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut