Kelebihan bayar tersebut memiliki jumlah bervariasi.
“33 pekerjaan dengan berbeda-beda kelebihannya ada 20 juta, 15 juta bervariasi dari 33 perusahaan di 33 titik pekerjaan di Karawang,” bebernya.
Adanya kelebihan bayar tersebut karena adanya kesalahan administrasi.
“Kesalahan administrasinya karena adanya penitipan nama-nama terhadap satu pekerjaan,” terangnya.
Dari kasus ini ia juga merekomendasi agar 33 perusahaan ini dibina oleh pemerintah daerah.
“33 perusahaan ini tidak di blacklist melainkan memiliki catatan yang nantinya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dibina atau diberikan edukasi terkait hal ini, agar tidak ada lagi titip-titip nama dan harus berkompetisi secara sehat dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Editor : Faizol Yuhri