KARAWANG, iNewsKarawang.id - Tidak adanya unsur pidana korupsi dalam dugaan fee pokok pikiran (Pokir). Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menghentikan kasusnya dan hanya menemukan bukti kerugian negara senilai Rp420 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Martha Parulina Berliana mengatakan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi dana pokir hanya ditemukan adanya kesalahan administrasi.
“Kita gabungkan dengan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan harus mengembalikan kelebihan pembayara dan tidak menemukan perbuatan pidana dari pemeriksaan dana pokir atau aspirasi DPRD 2020-2021 dari 33 pekerjaan,” kata Martha saat ditemui dalam kegiatan serah terima pejabat baru Kejari Karawang, pada Rabu (12/10/2022).
Dijelaskannya, 33 pekerjaan tersebut memiliki nilai total pekejaan sebesar 420 juta.
“Jadi 33 pekerjaan beda-beda penyedianya beda-beda orangnya itu penyedia jasa yang harus mengembalikan ke kas daerah karena ada kelebihan bayar,” katanya.
Editor : Faizol Yuhri