get app
inews
Aa Read Next : Bikin Bangga, Paduan Suara Unsika Raih Medali Silver di Ajang Nasional

Unsika MoU dengan Unsri, Bahas Program Merdeka Belajar dan Rector Speech

Selasa, 30 November 2021 | 08:04 WIB
header img
MoU Rektor Unsika Prof. Sri Mulyani dan Rektor Unsri Prof Anis Saggaf.

KARAWANG, iNews - Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) jalin MoU dengan Universitas Sriwijaya (Unsri). Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) langsung ditandatangani oleh Rektor Unsika Prof. Sri Mulyani dan Rektor Unsri Prof.  Anis Saggaf.

Menurut  Sri,  MoU tersebut membahas tentang langkah kerja dari kedua lembaga perguruan tinggi Kedepannya, dimana ada 9 point penting yang telah disepakati.

"Kegiatan kunjungan ini menjadi ajang kerjasama dan silaturahmi antara pihak UNSIKA dan UNSRI untuk berkolaborasi dalam rencana-rencana yang akan dilakukan untuk mengembangkan kedua perguruan tinggi secara berdampingan serta untuk melakukan kerjasama terhadap program Rector Speech serta kegiatan MBKM. Kami juga sangat diterima dengan baik dan ramah di sini," jelasnya, (18/11/2021).

Sementara itu, Rektor Unsri Prof Anis Saggaf mengatakan, MoU tersebut bertujuan untuk mengembangkan, berkolaborasi, serta maju dan berkembang bersama antara kedua perguruan tinggi secara berdampingan untuk mencapai tujuan yang lebih baik.

"Dalam pertemuan tersebut adanya rencana kerjasama antara UNSIKA dan UNSRI tentang Kerjasama MBKM mengenai Optimalisasi Pasar Tradisional dengan Kemendag untuk meningkatkan dan menjalankan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)," ujarnya

Diketahui 9 point yang telah menjadi kesepakatan dari dua lembaga perguruan tinggi tersebut yakni yang pertama, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua, pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Kemudian, ketiga, pertukaran mahasiswa, dosen, dan karyawan. Keempat, perbantuan pengembangan perguruan tinggi. Kelima, lokakarya, pelatihan, seminar, pameran, dan kegiatan ilmiah lainnya. Keenam, pelaksanaan Program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka.

Lanjut yang ketujuh, konsultasi dan pembuatan kajian/analisis. Kedelapan, penggunaan fasilitas yang dimiliki Para Pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemilik fasilitas, dan. Kesembilan, kegiatan lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.

Editor : Dian Suryana

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut