get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Tekan Paparan Asap Rokok, FIKES UNSIKA dan Dinkes Karawang Gencarkan KTR

Senin, 07 September 2026 | 11:53 WIB
header img
FIKES UNSIKA dan Dinkes Karawang menggencarkan KTR untuk menekan paparan asap rokok, di tengah tingginya angka perokok aktif. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang (FIKES UNSIKA) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang menggencarkan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah fasilitas publik.

Sosialisasi digelar di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Minggu (6/9/2026), bersamaan dengan bazar UMKM dalam rangka HUT ke-393 Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok sembarangan serta mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan bebas paparan asap rokok.

Koordinator acara sekaligus Dosen D3 Kebidanan FIKES UNSIKA, Dian Nastiti, S.K.M., M.Epid., mengatakan fasilitas publik menjadi salah satu kawasan yang perlu mendapat perlindungan dari paparan asap rokok.

“Di sini kita mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat supaya bisa aware, bisa sadar, meningkatkan kesadaran agar bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” ujar Dian.

Dia berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat penerapan KTR di Kabupaten Karawang.

“Dengan hal seperti itu, mudah-mudahan kita dapat mendukung penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Karawang,” katanya.

Menurut Dian, merokok merupakan pilihan setiap individu. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh menimbulkan dampak bagi orang lain yang berada di sekitarnya.

“Merokok itu memang pilihan. Tapi jangan sampai pilihan yang dibuat itu merugikan orang lain. Kita menjaga orang-orang yang memilih untuk tidak merokok agar tidak terpapar asap rokok,” ucapnya.

73 Persen Pria Dewasa Karawang Perokok

Dekan FIKES UNSIKA, Dr. Al Mukhlas Fikri, S.Gz., M.Si., CIQnR, mengatakan penerapan KTR di Karawang masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi kepatuhan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan aturan dan papan larangan merokok belum cukup apabila tidak diikuti kesadaran untuk mematuhinya.

“Tentunya ini masih menjadi PR bagi kita semua untuk terus menggalangkan agar wilayah-wilayah tersebut benar-benar bebas tanpa rokok,” kata Al Mukhlas.

Dia mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan kawasan pendidikan, transportasi umum hingga fasilitas publik benar-benar terbebas dari asap rokok.

“Walaupun sudah ada peraturannya, walaupun sudah ada plangnya, masih banyak yang merokok di tempat yang harusnya tidak merokok. Mari kita lindungi diri kita dan teman-teman semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, memaparkan data konsumsi rokok di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 73 persen laki-laki dewasa di Karawang tercatat sebagai perokok aktif. Sementara 7,4 persen anak usia 10-18 tahun disebut sudah mulai merokok.

Temuan pemeriksaan kesehatan gratis juga menunjukkan adanya paparan asap rokok yang cukup tinggi pada anak usia 10-17 tahun yang tidak merokok.

“Rokok ini merupakan faktor risiko terjadinya banyak penyakit, seperti kanker paru-paru, hipertensi, jantung hingga stroke yang memerlukan biaya perawatan sangat besar,” ujar Yayuk.

Yayuk menjelaskan, penerapan KTR memiliki landasan hukum, di antaranya PP Nomor 28 Tahun 2024, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perda Karawang Nomor 5 Tahun 2016 dan Perbup Karawang Nomor 79 Tahun 2017.

Terdapat tujuh tatanan KTR yang menjadi sasaran penerapan aturan tersebut. Lima di antaranya, yakni fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum, wajib bebas rokok tanpa menyediakan ruang khusus merokok.

Sedangkan tempat kerja dan tempat umum diwajibkan menyediakan ruang khusus merokok agar aktivitas merokok tidak dilakukan sembarangan.

Edukasi Libatkan Duta Genre

Sosialisasi KTR diinisiasi FIKES UNSIKA bersama Dinkes Karawang melalui pendanaan hibah advokasi dari Indonesian Tobacco Control Research Network (ITCRN) yang digagas Pusat Ekonomi Bisnis dan Syariah Universitas Indonesia (PEBS FEB UI).

Edukasi tidak hanya dilakukan secara langsung. Penyelenggara juga mengembangkan advokasi digital melalui situs web serta menggandeng Duta Genre untuk memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak tertarik mencoba rokok.

Dinkes Karawang juga mengajak masyarakat yang ingin berhenti merokok memanfaatkan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas terdekat.

Masyarakat dapat memperoleh informasi layanan UBM melalui call center 0800-177-6565.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut