KARAWANG, iNewsKarawang.id - Polisi menetapkan AA, oknum kepala dinas di Pemkab Karawang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua wartawan masing-masing bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
AA ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu. Namun, polisi tidak menahan AA karena kondisi kesehatan.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka lainnya masing-masing berisial L, DA, dan RA.
Dengan ditetapkannya AA sebagai tersangka, saat ini total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua wartawan di Karawang.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AA yang didampingi oleh Kuasa Hukum AA, pada Pukul 09:00 WIB, Kamis (6/10/2022), hingga Jumat (7/10/2022) Pukul 03:30 WIB.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, AA diduga melakukan penganiayaan terhadap dua jurnalis. Dengan demikian polisi menetapkan AA sebagai tersangka," kata Arief Bustomy.
"Jadi pada Kamis malam, seusai pemeriksaan, yang bersangkutan (AA) kondisi kesehatannya turun dan harus melakukan pengobatan. Akhirnya yang bersangkutan diberikan kesempatan beristirahat. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan," sambungnya.
Adapun mengenai tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.
"Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya. Dan untuk jumlah penetapan tersangka bertambah atau tidak, dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Editor : Faizol Yuhri