Lalu, Ia juga mengatakan bahwa, terkait tuntutan sertifikasi tanah, di anggaran DPMPTSP Karawang terbatas dan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang juga tidak ada anggarannya untuk Provinsi.
"Teman-teman ini memang memohon kepada DPRD untuk segera menganggarkan. Namun, setelah saya hitung, ternyata lumayan juga, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 4,2 miliar. Ini memang sesuai dengan reforma Agraria Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 tentang struktur pengusulan hak para petani yang merupakan tadinya aset perhutani, namun itu harus sesuai ketentuan yang ada juga," jelasnya.
Dan dalam upayanya, Ia mengatakan, jika dianggarkan di APBD tahun 2022 tidak bisa, karena terkendala berbagai kendala. Mengingat dua tahun ke belakang, Kabupaten Karawang juga terdampak pandemi Covid-19.
"Jika di tahun ini, tidak bisa. Karena kondisi kita saat ini, kemarin tahun 2020, 2021 keuangan lagi repot. Tapi, sekarang kita sudah mulai membaik dan mudah-mudahan di APBD 2023 kita bisa ajukan dari APBD murni dan itu bertahap, tidak bisa langsung disekaliguskan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para petani di Kabupaten Karawang, perihal urusan persyaratan pertanahan diharapkan tertib administrasi.
"Lengkapi semua administrasi yang ada, jadi kita lebih mudah untuk mendorong prosesnya. Jadi tersurat dan tersiratnya juga harus jelas, bukan hanya persoalan anggaran saja, tapi kita harus sama-sama menuntaskan agar ke depannya bisa lebih mudah," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri