JAKARTA, iNewsKarawang.id - Agama Islam mengajarkan pemeluknya untuk menyayangi sesama makhluk. Maka dari itu, membunuh hewan, seperti kucing dengan cara yang keji tentu saja tidak diperbolehkan.
Seseorang yang membunuh, salah satunya dengan cara menabrakkan kendaraan bermotornya kepada kucing hingga mati berarti telah berbuat zalim kepada hewan. Dalam syariat, orang tersebut akan mendapatkan balasan yang setimpal atas tindakan buruknya.
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya juga mengingatkan umat Islam untuk selalu berbuat baik terhadap seluruh makhluk. Ia pernah menceritakan kisah seorang wanita yang masuk neraka karena semasa hidupnya zalim terhadap kucing.
"Kucing adalah binatang seperti binatang yang lainnya. Tapi kalau kita berbuat zalim, bisa menjadi sebab masuk neraka," kata Buya Yahya, dikutip dari Okezone, Sabtu (1/1/2022).
Namun jika menabrak kucing secara tidak sengaja, maka hal tersebut tergolong ke dalam kekhilafan. Orang yang menabrak tidak bisa disebut sebagai seseorang yang zalim atau pantas mendapatkan dosa.
"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." QS. Al-Ahzab ayat 5.
Kendati demikian, kucing yang tertabrak hingg mati tersebut harus mendapatkan perlakuan yang baik, sama seperti makhluk Tuhan lainnya. Anda bisa menguburkannya dengan layak apabila mampu.
Meskipun perbuatan tersebut tidak termasuk sebuah kewajiban, memuliakan hewan dengan mengubur saat mati adalah perbuatan yang disukai oleh Allah SWT. Terlebih, kucing adalah hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW.
Buya Yahya juga mengubur kucingnya yang mati karena sakit atau tertabrak. Selain mengubur dengan baik, tak ada salahnya bagi para muslim untuk membersihkan darah kucing yang tertabrak di jalanan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Editor : Boby