Logo Network
Network

Soal Polemik Pernikahan Beda Agama, Kemenag: Tidak Sah

Widya Michella Nur Syahid
.
Jum'at, 30 September 2022 | 12:39 WIB
Soal Polemik Pernikahan Beda Agama, Kemenag: Tidak Sah
Persoalan pernikahan beda agama di Indonesia menuai sorotan. (Foto : Okezone/ Ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Nikah beda agama menjadi sorotan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesahkan dan meminta Dukcapil mencatatnya. Namun, Pengadilan Agama tidak mengesahkan pernikahan itu. 

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan pada dasarnya pengadilan tidak mengesahkan adanya nikah beda agama. 

Akan tetapi pengadilan memerintahkan kepada Dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut berdasarkanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Walaupun dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.

"Pengadilan Agama punya dasar merekomendasikan untuk bisa dicatatkan, jadi ketika sudah mendapat persetujuan orang yang nikah beda agama dicatatkan, boleh. Tapi tidak berarti Pengadilan Agama mengesahkan jadi undang-undang kita seperti itu,"kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.