Logo Network
Network

Pemkab Karawang Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Iqbal Maulana Bachtiar
.
Selasa, 27 September 2022 | 20:30 WIB
Pemkab Karawang Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Sosialisasi Peraturan Bupati Karawang nomor 18 Tahun 2022, Tentang Pedoman Penyelamatan Ibu dan Bayi baru lahir serta Pelayanan KB pasca persalinan di Kabupaten Karawang. (Foto: Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dalam upaya menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Karawang. Pemerintahan Kabupaten Karawang menggelar "Sosialisasi Peraturan Bupati Karawang nomor 18 Tahun 2022, Tentang Pedoman Penyelamatan Ibu dan Bayi baru lahir serta Pelayanan KB pasca persalinan di Kabupaten Karawang" yang diselenggarakan di Hotel Resinda Karawang, Selasa (27/9/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Karawang, Sekretaris DPPKB, Asisten Daerah (Asda)1, Kepala Dinas Kesehatan dan juga koleganya. 

Dalam sambutannya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan bahwa saat ini sudah harus dimulai untuk mendata secara detail dan lengkap bagi calon pengantin yang masih di bawah umur. Kemudian ia pun bagi ibu yang melahirkan secara normal dan memiliki resiko tinggi akan masuk dalam anggaran pemerintah. 

"Bagi ibu yang berpotensi resiko tinggi maka akan kita berikan anggaran pemerintah dapat berupa kartu Karawang Sehat atau anggaran apapun itu," imbuhnya. 

Kemudian disambung oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Karawang, Akhmad Hidayat yang mengatakan, untuk menekan angka kelahiran dan kematian pada ibu serta bayi diperlukan kerjasama di seluruh stakeholder. Data berdasarkan Januari hingga Agustus 2022 ada sebanyak 29 kasus kematian. Ia berharap agar hingga Desember 2022 jumlah tersebut tidak mengalami pertambahan. 

"Perbup ini menjadi aturan teknis bagi seluruh stakeholder agar betul-betul mengetahui upaya untuk menekan angka kelahiran dan kematian pada ibu serta bayi. Sampai saat ini dari Januari hingga Agustus sudah ada 29 kasus," ungkapnya. 

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan, Endang Suryadi memaparkan peraturan Bupati tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2015. Ia menambahkan jumlah AKI di tahun 2021 sebanyak 117. Kemudian untuk jumlah AKB sebanyak 120. 

"Kita pernah tertinggi se-Jawa Barat untuk AKI dan AKB karena adanya pandemi. Tahun kemarin jumlah AKI ada 117 dan AKB 120," paparnya. 

Sekretaris DPPKB, Imam Bahanan menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk menekan jumlah AKI dan AKB dapat dilakukan dengan diberikan KB pasca persalinan. Hal ini bertujuan agar menekan jumlah persalinan dengan usia bayi yang berdekatan. Kemudian bagi bidan dan dokter telah diberikan pelatihan untuk pemasangan iud dan implan. Selanjutnya melatih penguatan konselling bagi masyarakat. 

“Kami melakukan upaya untuk menekan jumlah ini dengan cara pemasangan KB pasca persalinan. Kemudian kami melatih tenaga kesehatan untuk pemasangan Iud dan implan serta melatih penguatan konselling," pungkasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Bagikan Artikel Ini