Bapenda Karawang Gencar Sosialisasi Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mensosialisasikan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen BBNKB.
“Kegiatan ini akan digelar di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang mulai Mei hingga 2 Desember 2025. Tujuannya agar masyarakat paham perubahan sistem pengelolaan pajak, tanpa ada penambahan beban baru bagi wajib pajak,” jelas Sahali. Senin,(2/6/2025).
Ia menjelaskan, opsen pajak ini merupakan sistem baru yang menggantikan sistem bagi hasil, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Opsen ini tidak memberatkan masyarakat. Justru lebih transparan dan terstruktur,” tegasnya.
Sepanjang Mei 2025, sosialisasi telah dilaksanakan di tiga kecamatan: Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur.
"Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim Pembina Samsat, yaitu Bapenda Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, dan PT Jasa Raharja Cabang Karawang," tukasnya.
Dengan sosialisasi ini, Sahali berharap peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat kecamatan dan desa dapat meneruskan informasi ini kepada warganya.
Editor : Frizky Wibisono