Perlu diketahui, Caustic Soda Plant milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 beberapa kali mengalami kebocoran yang mengakibatkan ratusan warga dilarikan ke rumah sakit.
Kebocoran pertama terjadi pada bulan Desember 2017, kedua di bulan Mei 2018, ketiga di Bulan Juni 2021, dan yang terbaru di bulan September 2022.
Pemerintah daerah berkali-kali memberikan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang. Mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara produksi di tahun 2017, Sampai sanksi pencabutan izin lingkungan di tahun 2018.
Sementara itu, Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan mengatakan pemerintah daerah memutuskan tiga poin dalam evaluasi kebocoran gas beberapa waktu lalu.
"Pertama, pemberhentian sementara sampai terpenuhinya dokumen kaitan penanggulangan bahaya. Kedua, perusahaan wajib bertanggungjawab kepada masyarakat sekitar dengan cara memberikan BPJS Kesehatan. Ketiga, harus relokasi," papar Wawan.
Editor : Faizol Yuhri