get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Empat Kali Gas Bocor, DLH Karawang Abai Mengawasi Pindo Deli II

Jum'at, 16 September 2022 | 15:58 WIB
header img
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Asep Agustian. (Foto: iNews Karawang/ist)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang dituding terlibat dalam insiden kebocoran gas di Caustic Soda Plant milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang mengakibatkan 42 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dilarikan ke rumah sakit.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Asep Agustian menuturkan tidak semestinya pemerintah daerah menghilangkan aspek pengawasan terhadap PT Pindo Deli II.

"Lagi-lagi yang repot selalu polisi, padahal di sini (penyebab insiden kebocoran) berasal dari ketidakcermatan pemerintah Karawang. Kenapa DLH Karawang memberikan izin? Jangan sampai hari ini pejabat DLH Karawang hanya berpikir soal TPP, tapi tidak peduli terkait permasalahan seperti ini," sindirnya. 

Askun menyebut, tingkat kepedulian pejabat di DLH Karawang kurang sehingga pemerintah kecolongan.

"Harusnya di sini pemerintah daerah dalam hal ini DLH Karawang dapat meningkatkan kinerja kontrol terhadap Perusahaan. Jangan malah terkesan dibiarkan seperti ini, tanpa ada pengawasan. Ini penting agar kebocoran tidak terus terjadi," tegas Askun, sapaan akrabnya.

Askun menuturkan, kebocoran gas Caustic Soda Plant milik Pindo Deli II bukan kali ini saja terjadi. Dari catatan Askun, ada empat peristiwa kebocoran gas Pindo Deli II yang menyebabkan ratusan warga dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa itu terjadi pada 2016, 2018, 2021, dan 2022.

Selain itu, Askun menyebut, izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II juga pernah dicabut. Tetapi, kembali diberikan izin untuk beroperasi dengan catatan corong gas caustic sudah diperbaiki.

"Dulu itu, izin perusahaan tersebut sudah dicabut, karena katanya sudah diperbaiki. Tapi kenapa kembali bocor," ucap Askun. 

Askun menantang pemerintah daerah untuk mencabut izin pabrik kertas tersebut. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut