KARAWANG, iNewsKarawang.id - Mahasiswa menilai Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang tidak krusial untuk dibahas.
Ketua DPC GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Karawang Arief Kurniawan mengatakan, Raperda RTRW di Karawang mestinya dibahas setelah Perda RTRW di tingkat provinsi rampung.
"Tidak ada urgensi untuk saat ini mencabut Perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW, sedangkan Perda tersebut masih berlaku sampai 2031. Kalau alasannya atas dasar proyek strategis nasional, kenapa bukan bentuknya revisi, dan hanya perubahan penyesuaian saja yang dalam konteks PSN," Kata Arief usai demonstrasi, Kamis (1/9).
Menurut mahasiswa, pembahasan Raperda RTRW di Karawang tidak punya dasar, sebab Perda RTRW provinsi belum disahkan dan diundangkan.
Usulan dalam Raperda tersebut pun banyak yang tidak masuk akal. Antara lain usulan untuk memperluas zona industrial di area lahan sawah teknis.
"Begitu juga kawasan permukiman perkotaan, zonasi Perumahan masih luas kenapa malah mau ditambah dan mengorbankan lahan sawah teknis untuk diubah menjadi permukiman," katanya.
"Kenapa Kecamatan Pangkalan, Kotabaru, dan Rengasdengklok dimasukkan ke dalam Zona Kawasan Industri? Hal ini akan memiliki dampak alam luar biasa apalagi daerah Pangkalan sebagai kawasan lindung," ujarnya.
Menurutnya, Ranperda tersebut harus segera dibatalkan. Sebab tidak mempunyai alasan yang konkret.
"Tidak ada alasan yang rasional dan berdasar maka Raperda RTRW Karawang harus dibatalkan," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri