get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Tawa Lepas Kuat Ma'ruf saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Panen Hujatan Warganet

Kamis, 01 September 2022 | 14:38 WIB
header img
Kuat Ma'ruf/Tangkapan layar media sosial

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma’ruf, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan masyarakat.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim beberapa waktu lalu, terekam dalam tayangan momen sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tertawa terbahak-bahak saat menjalani sesi rekontruksi.

"Kuat nih orangnya santuy aja dia masih bisa ketawa waktu rekontruksi," tulis akun TikTok @asw_113u, dikutip, Kamis (1/9/2022).

Dalam video terlihat Kuat Maruf beserta sejumlah tersangka lainnya sedang melakukan adegan di depan halaman rumah.

Kemudian Kuat Maruf memegang maskernya dan tertawa terbahak-bahak. Belum diketahui penyebat Kuat tertawa lepas.

Sontak saja, netizen langsung membanjiri kolom komentar video tersebut karena dinilai tidak pantas.

"Ngerasa masih ada power setelah ini," kata akun @brader**.

"Lihat kamera langsung diem," sahut akun @here**.

"Dari kelima tersangka hanya Bharada E yang sangat sedih saat Rekonstruksi," timpal akun @deprin**.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut