Ibe menambahkan, terlihat dalam rangka mengagendakan acara konsultasi publik Ranperda RTRW dan KLHS, jelas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak memahami siapa saja pihak terkait yang harus diundang. Terlebih pihak yang berkorelasi dengan Ranperda RTRW tersebut.
"Komisi IV DPRD dan para Wakil Ketua DPRD tidak diundang dalam konsultasi publik, justru Pemkab Karawang lebih mementingkan untuk mengundang pihak swasta," jelasnya.
Masih Ibe menambahkan, bahkan dalam penomoran surat undangan itu jelas cacat dan salah. Ini memperlihatkan jika Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang tidak profesional, sungguh sangat memalukan bagi Pemkab Karawang, apalagi diantara para undangan itu melibatkan pihak eksternal, seperti Akademisi dan Muspida.
"Coba lihat diundangan, Lampiran I surat sekretariat Daerah Kab Karawang, Nomor : 005/4697/PUPR. PUPR?," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono