Logo Network
Network

Dianggap Untungkan Pengusaha, KBC Minta Pemkab Batalkan Perubahan RTRW

Iqbal Maulana Bachtiar
.
Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:50 WIB
Dianggap Untungkan Pengusaha, KBC Minta Pemkab Batalkan Perubahan RTRW
Ilustrasi

Karawang, iNewsKarawang.id - Rencana perubahan tata ruang Karawang dengan merubah Perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) dinilai lebih mementingkan kepentingan pengusaha dibandingkan masyarakat. Pasalnya ratusan hektar area persawahan yang menjadi zona hijau bakal habis oleh industri. Pemkab Karawang dituding memanfaatkan adanya proyek strategis nasional untuk merubah RTRW.

Menurut Direktur Karawang Bugeting Control (KBC) Karawang Ricky Mulyana mengatakan Pemkab Karawang terkesan terburu-buru untuk merubah RTRW. Padahal RTRW yang lama akan berakhir tahun 2031. "Jangan sampai kepentingan perubahan RTRW sekedar untuk mengkomodasi kepentingan pengusaha dibanding kepentingan kesejahteraan rakyat". kata Mulyana, Rabu (31/8/22).

Menurut Mulyana, dari hasil telaah KBC beberapa hal yang menjadi pertanyaan yaitu hal apakah yang melandasi pencabutan Perda no 2 tahun 2013 tentang RTRW ? Sebab rezim Perda tersebut masih berlaku sampai dengan 2031. Jika alasannya lebih karena adanya Project Strategis Nasional, kenapa harus mengganti bukan merevisi. Kemudian Raperda perubahan RTRW belum bisa dimasukan kedalam program legislasi daerah. Hal ini dikarenakan Perda RTRW provinsi sampai dengan saat ini belum disahkan atau diundangkan. Secara hirarki, penggantian perda RTRW Kab. Karawang harus selaras dengan Perda RTRW pemerintah provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya terdapat penambahan atau perluasan Zona Industri pada wilayah kecamatan yang seharusnya tidak terjadi. Zona industri yang ada saja masih banyak blm terbangun. Kemudian terdapat penambahan zonasi untuk kawasan permukiman perkotaan. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus lahan-lahan sawah teknis yang semakin hari terus berkurang.

Ditambah lagi dalam Perda RTRW No 2 tahun 2013, luasan Kars dinyatakan secara jelas seluas 1019 Hektar. Namun, pada raperda RTRW baru berkurang. Lalu yang menjadi landasan teori sehingga Kec. Pangkalan, Kota baru, Rengas Dengklok dimasukan sebagai kawasan Zona Industri, hal ini akan memiliki dampak alam luar biasa lingkungan dan masyarakat, apalagi Kec. Pangkalan merupakan kawasan lindung.

"Berkaca dari itu kami mekihat tidak ada alasan rasional untuk mengganti Perda RTRW No 2 Tahun 2013, maka Raperda RTRW Karawang harus dibatalkan, " katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.