get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Uang Rupiah Baru ditolak di ATM, Netizen: ATM-nya Belum Update

Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:19 WIB
header img
Video seorang pria yang membagikan unggahan sedang di ATM melakukan setor tunai dengan uang rupiah baru [TikTok @kangrija]

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Viral! Video Saat Seorang Melakukan Setor Tunai di ATM ditolak dengan Uang Rupiah Baru. "Coba setor tunai uang baru di ATM setor tunai," tulisnya di video itu

Dikutip dari akun media sosial (medsos) TikTok @kangrija pada Rabu (24/8/2022), pengunggah video awalnya tengah mencoba untuk melakukan setor tunai uang rupiah baru pecahan Rp100.000.

Lalu, Dia pun membawa beberapa lembar pecahan uang tersebut ke salah satu mesin ATM.
Setelah uang tersebut dimasukkan ke mesin ATM, ternyata transaksi tak dapat dilanjutkan.

Sehingga, pengunggah video diminta untuk mengambil kembali uang itu. Kejadian ini langsung viral dan dikomentari banyak netizen.
Banyak netizen menyayangkan soal kebijakan uang baru tersebut yang belum merata di sejumlah bank.

"ATM-nya belum diupdate baru," kata netizen bernama @aris.
"Mesinnya belum diprogram buat uang baru," balas @purwanto bayu.
"Mesinnya muntah," ucap @arashiy.
"Coba di dompet gue siapa tau bisa," sambung @vanessa.

Diketahui, Bank Indonesia (BI) menyatakan, Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut