KARAWANG, iNewsKarawang.id - 7 bandar judi online di Kabupaten Karawang berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Karawang. Penangkapan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ketujuh pelaku itu kami amankan di 6 TKP yang berbeda," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, Kamis (25/8).
Ketujuh pelaku merupakan jaringan judi online di situs Kepri Togel, Home Togel, Sumsel Toto, Kaskus Togel, dan Protogel.
Menurut AKP Arief Bastomi, pelaku yang berhasil diamankan berinisial R, AS, AL, K, S, AK, dan I.
Penangkapan pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti berupa 8 buah handphone, 3 buah buku berisi uang tunai Rp85 ribu, 1 dompet berwarna coklat, dan 1 buah pulpen.
Kemudian, 1 bundel transaksi uang dari aplikasi tertanggal 1-15 Agustus 2022 sebanyak Rp14.370.000, dan uang tunai sebesar Rp234.000.
Berdasarkan keterangan pelaku, dalam sebulan, bandar judi dapat meraih omzet Rp40 juta dengan keuntungan Rp14 juta dari setiap situs.
"Pelaku mengaku dalam sebulan mereka bisa meraih keuntungan Rp14 juta," timpalnya.
Atas perbuatannya, ketujuh orang pelaku itu dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Kita akan terus melakukan upaya dalam memberantas perjudian, khususnya diwilayah Hukum Polres Karawang. Karena ini merupakan atensi dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian," tutupnya.
Editor : Boby