JAKARTA, iNewsKarawang.id - Praktik dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada tahun-tahun sebelumnya bakal diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru di Unila ini bukan hanya terjadi pada tahun 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022) membenarkan pihaknya akan mendalami dugaan suap tahun sebelumnya).
"Saat ini kami masih pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan," ujarnya.
Ali menjelaskan, pengusutan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di tahun sebelumnya bakal didalami lewat pemeriksaan sejumlah saksi. KPK bakal segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya di kasus ini.
"Kami berharap para saksi koperatif hadir dan menerangkan apa adanya dihadapan penyidik. Agar semua terungkap dan dapat kami rumuskan rangkaian perbuatan para tersangka dengan terang dan jelas," ucap Ali.
Ali minta dukungan masyarakat agar pemberantasan korupsi menjadi efektif sesuai tujuan upaya-upaya penurunan angka korupsi melalui penindakan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila lewat jalur seleksi mandiri. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Boby