JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tindak pencucian uang, KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Terkait kasus itu, KPK tengah menyita sejumlah aset Ricky Ham Pagawak mulai dari bangunan hingga uang tunai.
"Saat ini KPK telah menyita beberapa aset tanah bangunan dan mobil dan uang tunai kalau kemudian ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Ricky Pagawak ditangkap di Abepura pada Minggu (19/2/2023) usai tujuh bulan buron. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan Ricky Pagawak mencapai Rp200 miliar.
"Tentu kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset dimaksud karena kemarin sudah disampaikan tersangka ini dari hasil suap dan gratifikasinya menikmati kurang lebih Rp200 miliar," ujar Ali.
Editor : Boby