JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof Dr Karomani di daerah Bandung, Jawa Barat dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di kampus tersebut. Padahal, ia diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp3,1 miliar.
Berdasarkan laman e-LHKPN yang didapat oleh MPI di situs KPK, Sabtu (20/8/2022), Rektor Unila memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.186.500.461 yang tercatat terakhir kali pada 31 Desember 2021.
Harta tersebut terdiri atas delapan tanah dan bangunan di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Serang, dan Pandeglang. Adapun, besaran nilainya mencapai Rp874.315 juta.
Kemudian, Rektor Unila juga memiliki kendaraan motor Honda Beat Tahun 2010 senilai Rp8 juta, Mobil Suzuki Baleno sedan Tahun 2004 senilai Rp95 juta serta aset total kendaraan lainnya senilai Rp103 juta.
Tak cuma itu, Karomani memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 91,1 juta, kas dan setara kas senilai Rp 2.594.955.262. Namun, Rektor Unila ini juga memiliki utang sebesar Rp 476.869.801. Sehingga total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp3.186.500.461.
Sebagai informasi, KPK menangkap tangan Karomani di daerah Bandung, Jawa Barat. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan OTT terhadap rektor tersebut.
"Iya benar (rektor dari Universitas Negeri Lampung). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya kepada MPI, Sabtu (20/8/2022).
KPK pun membawa Karomani ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memintai keterangan.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Editor : Boby