"Dalihnya untuk menakut-nakuti binatang yang mengganggu kebun. Tapi faktanya berburu babi hutan dan satwa lain yang dilindungi," timpalnya.
Kemudian atas temuan perburuan landak jawa di gunung Sulah, Sanggabuana tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap warga tentang larangan berburu hewan liar yang dilindungi di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.
Pasalnya, landak jawa atau Hystrix javanica merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P/10 MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Dalam IUCN (The International Union for Conservation of Nature) Red List satwa berduri ini masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah.
Sedangkan dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) masuk dalam Appendix III.
"Dalam Pasal 40 ayat (2) Undang Undang No 5 Tahun 1990 sanksi pidana berburu satwa dilindungi adalah pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri