Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan tahapan masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022. Hingga Senin (8/8/2022),
"Sudah ada 18 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024,"di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (08/08/2022).
Ia menyebutkan, setelah ada empat partai politik yang mendaftar pada 8 Agustus 2022. Maka total sudah ada 18 partai politik yang mendaftar ke KPU RI.
Berikut daftar 13 partai politik yang berkas dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU RI:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sementara 5 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI namun berkas dokumennya dinyatakan belum lengkap, yakni:
14. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
15. Partai Reformasi
16. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Republiku Indonesia.
Editor : Boby