Logo Network
Network

Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat, Kasus Bocah 4 Tahun Disiksa dan Dicabuli Pacar Ibu

ANTARA/NET
.
Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:03 WIB
Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat, Kasus Bocah 4 Tahun Disiksa dan Dicabuli Pacar Ibu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Tersangka kasus penyiksaan dan kekerasan seksual kepada bocah 4 tahun di Denpasar, Bali, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta polisi memberi hukuman berat kepada YPP (38). Tersangka juga merupakan  pacar dari ibu korban.

Bintang berharap  aparat penegak hukum dapat bertindak tegas. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil, berpihak pada korban.

"Pelaku dapat dijerat dengan hukuman seberat-beratnya," ujar Bintang di Jakarta, Selasa (2/8/2022). 

Menteri PPPA mengecam keras kasus penganiayaan yang disertai kekerasan seksual tersebut. Tindakan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dialami korban disebutnya sangat menyedihkan. 

Terlebih lagi, setelah mengalami kejadian tersebut, korban ditelantarkan hingga akhirnya ditemukan warga setempat.

"Anak seharusnya mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, khususnya dari orang atau lingkungan terdekatnya," katanya. 

Berdasarkan hasil koordinasi Tim SAPA kementeriannya dan konferensi pers Polresta Denpasar, didapatkan informasi korban mendapatkan kekerasan fisik seperti patah pada kaki dan pemukulan sampai 3 gigi lepas.

Korban juga mendapatkan tindak kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan pacar Ibu kandung korban.

Sebelumnya pada 19 Juli 2022, korban ditemukan terlantar oleh warga setempat di wilayah Denpasar Selatan, Bali dalam keadaan merintih kesakitan karena mengalami luka lebam di tubuh dan patah kaki. Setelah dibawa ke tempat aman, dilakukan assessment awal oleh psikolog untuk melihat kondisi psikis korban dan memberikan penguatan psikologis kepada korban.

Hasil assessment tersebut, diketahui terdapat indikasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan operasi pada kaki yang patah akibat perbuatan pelaku tersebut.

Pada 24 Juli 2022, kondisi kesehatan korban sudah membaik dan diperbolehkan untuk dilakukan rawat jalan, baik secara fisik maupun psikis. Kini, korban sudah berada di tempat aman bersama dengan keluarga dekat korban.

"Tentunya, kami juga memberikan perhatian pada perlindungan dan pendampingan korban. Kementerian PPPA melalui Tim SAPA akan terus berkoordinasi dengan daerah dan pihak-pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang terbaik. Kami harapkan pendampingan yang selama ini telah diberikan dapat terus dilakukan agar korban mendapatkan rasa aman dan haknya atas perlindungan,” ujar Bintang. 

Dia menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPA Denpasar bersama dinas dan pihak-pihak terkait yang sudah memberikan penanganan yang dibutuhkan oleh korban. Seperti assessment dan pendampingan oleh psikolog, pendampingan saat pemeriksaan dan perawatan korban di rumah sakit hingga keperluan antarjemput korban.

“Kami akan terus mengawal jalannya kasus ini. Kami harap korban bisa mendapatkan keadilan. Selain itu, kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang terbaik,” ucapnya.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.