Setelah polisi menyelidiki temuan tas berisi sabu oleh nelayan lokal. Polisi pun menangkap 2 tersangka yang sengaja menyimpan sabu untuk diedarkan ke masyarakat.
Hasil penyelidikan tersebut, Polisi dapat menggagalkan peredaran 25 kilogram (kg) narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022,"ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui PA Kasi Humas Iptu Agus E pada Senin (1/8/2022).
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan nelayan yang menemukan dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.
Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu, 31 Juli 2022, polisi menetapkan 2 tersangka, yaitu AS alias Agus (37) dan JA alias Jainal (46). Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
Editor : Boby