KARAWANG, iNews.id - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Karawang meningkat 19 persen. Detailnya, di tahun 2022 terdapat 92 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di tahun 2021 ada 111 kasus. Sedangkan tahun 2022 hingga bulan Juli sudah ada 70 kasus.
Pengurus P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Karawang, Karina Nur Regina mengatakan bahwa meningkatnya kasus kekerasan disebabkan sadarnya masyarakat bahwa tindak kekerasan memang harus dilaporkan.
"Meningkatnya angka kekerasan yang terjadi disebabkan oleh banyak faktor. (Seperti) keluarga, ekonomi, sosial, budaya. Keluarga yang abai terhadap kebutuhan psikis anak, anak tumbuh tidak hanya materi tapi kasih sayang perhatian dan kepedulian. Ekonomi, tidak bisa dipungkiri salah satunya adalah pandemi yang berdampak ke ruang lingkup keluarga, salah satunya karena perekonomian rumah tangga. Sosial, tentu saja ada degradasi moral yang terjadi di antara masyarakat kita. Budaya, adat ketimuran yang kian hari kian hilang," ungkapnya, Kamis (28/7/2022).
P2TP2A berupaya memberikan yang terbaik untuk penanganan pelaporan kasus kekerasan.
"Kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik saat masyarakat melapor ke P2TP2A baik itu pendampingan terkait mediasi, hukum maupun psikologi. Terutama psikologi, karena dampak dari kekerasan itu dapat mengganggu masa depannya," jelasnya.
Selain itu, dalam upaya menekan angka kekerasan di Kabupaten Karawang, pihaknya memiliki program yang berkolaborasi dengan DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Karawang. Program itu diberi nama peningkatan kapasitas bagi Satgas P2TP2A di 30 kecamatan.
PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) turut digandeng untuk mensukseskan program ini.
"Kami terus berupaya menekan angka kekerasan dan mempersempit ruang pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan terus menerus melakukan upaya pencegahan. Banyak sekolah perguruan tinggi saat ini yang mengundang kami untuk melakukan sosialisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Sosialisasi ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli pada lingkungan sekitarnya,' Katanya.
Editor : Faizol Yuhri