KARAWANG, iNews.id - Selama proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2022-2023 berlangsung, pengajuan permohonan perpindahan domisili di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat meningkat.
Kuat dugaan, para pemohon domisili ini merupakan keluarga dari calon siswa yang mengincar masuk ke sekolah favorit via jalur zonasi. Seperti diketahui, Kelurahan Karangpawitan menaungi tiga sekolah favorit, antara lain SMAN 3 Karawang, SMAN 1 Karawang, SMKN 2 Karawang.
Berdasarkan permohonan surat keterangan lamanya domisili karena Perpindahan Kartu Keluarga (KK) atau penggantian KK lama Ke KK yang baru di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, sebanyak 43 KK diproses selama proses PPDB 2022 berlangsung.
Sekretaris Kelurahan Karangpawitan, Ade Gunawan mengatakan bahwa selama proses PPDB 2022 ini ada puluhan yang mengajukan permohonan perpindahan Domisili KK, namun hanya 43 KK yang berhasil diproses.
"Jadi selama PPDB ada peningkatan permohonan perpindahan domisili KK untuk wilayah Karangpawitan, tapi tidak semua kami proses, hanya yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada yang kami proses, sisanya kami tolak," ungkapnya, Senin (18/7/2022).
Untuk tujuan kebutuhan perpindahan domisili KK, pihaknya tidak mengetahui secara detail. "Kami tidak tahu detailnya seperti apa, soalnya perpindahan domisili KK ini juga banyak kegunaannya, seperti pembuatan kartu rekening, pindah tempat tinggal, melamar pekerjaan, pernikahan dan pendaftaran sekolah," ujarnya,
Kemudian, untuk detail yang mengajukan permohonan perpindahan domisili yang berhasil diproses yakni ada 22 pengajuan dengan jenis kelamin perempuan, dan 21 berjenis kelamin laki-laki.
"Ada 8 orang dengan kelahiran tahun 2006 dan 14 orang dengan kelahiran 2007, itu berjenis kelamin perempuan. Dan untuk yang laki-laki, ada 1 orang dengan kelahiran 2005, 4 orang dengan kelahiran 2006, dan 16 orang dengan kelahiran 2007," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa, pihaknya ketat dalam setiap pengajuan administrasi apapun.
"Kami ketat, kalau yang tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ada pasti kami serahkan kembali ke pemohon untuk dilengkapi semua persyaratannya, jadi tidak sembarang dalam memproses dokumen yang di minta oleh pemohon," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri