KARAWANG, iNews.id - Proyek pengadaan barang dan jasa (BPJ) di lingkungan Pemkab Karawang senilai Rp2,016 triliun diduga rawan persekongkolan.
Modusnya dengan mengatur pemenang tender antara panitia lelang dengan penyedia barang. Meski persekongkolan itu sudah cukup lama dilakukan, namun belum tersentuh aparat hukum.
Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana mengatakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karawang mencapai Rp2,016 triliun pada tahun anggaran 2021.
Akibat dugaan persekongkolan itu, negara dan pengusaha mengalami kerugian.
"Persengkongkolan ini sudah lama terjadi dan dibiarkan seperti itu," kata Ricky, Rabu (29/6/22).
Ricky mencontohkan kasus yang terjadi di mana terdapat pelelangan yang dilaksanakan melalui e-lelang umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File menggunakan sistem gugur.
Pemenang lelang saat itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan tidak layak sebagai pemenang karena tidak memenuhi syarat lelang. BPK menemukan indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar pemenang lelang dengan 2 peserta lainnya dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta.
"BPK menemukan ada kerja sama antara pemenang lelang dengan dua perusahaan lain yang mengikuti lelang untuk memenangkan perusahaan pemenang lelang. Kejadian seperti ini sudah lama terjadi dan masih berlangsung," katanya.
Editor : Faizol Yuhri