Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Polres Karawang Buru Maling Motor 21 TKP Sampai ke Bogor

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:51 WIB
  • author Faizol Yuhri
Polres Karawang Buru Maling Motor 21 TKP Sampai ke Bogor
Bukti kejahatan yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku. (Foto: Humas Polres Karawang).

Polisi menyita satu unit motor matik, tiga buah magnet, lima kunci leter T, tiga kunci kontak, satu setang motor, dua plat nomor, dan dua buah ponsel dari tangan pelaku.

Aldi berpesan kepada semua personel polisi di wilayah hukum Karawang agar menindak tegas semua pelaku kejahatan termasuk pelaku curanmor tanpa kecuali.

"Tindak tegas dan buru pelaku kejahatan, salah satunya kejahatan pencurian," pesan Aldi kepada anggota.

Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut