Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Miras Oplosan Renggut Nyawa 8 Warga Karawang, Penjual Diringkus Polisi

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:01 WIB
  • author Muhtar Galuh Ardian
Miras Oplosan Renggut Nyawa 8 Warga Karawang, Penjual Diringkus Polisi
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Korban tewas akibat menenggak minuman keras jenis oplosan zimbel di Karawang terus bertambah. Hingga saat ini, korban tersebar di tiga kecamatan.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, korban berasal dari Kecamatan Klari WA (28), Karawang Timur S (31), R (22), A (40), dan Rawamerta R (24), D (18), T (17), K (18).

"Dugaan korban ada 8 orang, nanti kita akan update lagi apabila jumlah korban bertambah," jelasnya.

Pihaknya juga telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar miras oplosan zimbel yang telah beroperasi selama 1 bulan di Karawang

"Tersangka Y (25) berperan sebagai peracik, D (27) pengedar, dan R (30) pengedar telah kami amankan. Untuk pelaku bukan warga Karawang," ucapnya.

Selain itu, Polres Karawang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 76 minuman oplosan jenis zimbel yang dijual dengan harga Rp 25ribu.

"Tersangka mengoplos minuman sebelum diedarkan dengan meracik alkohol 100 persen, air galon, Citrun, melki, pemanis, dan pewarna," timpalnya

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 atau 3 juncto, Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kemudian, pasal 204 ayat 1 dan 2 ancaman hukumannya 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut