get app
inews
Aa Read Next : Wapres Beberkan Isu Krusial di Pemilu 2024: Hoaks, Politik Identitas, dan Politik Uang

Jelang Pemilu 2024, Semua Partai Politik di Karawang Bakal Diverifikasi KPU Karawang

Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:24 WIB
header img
Ketua KPU Karawang Miftah Farid. (Foto: Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNews.id - KPU Karawang dalam waktu dekat akan melakukan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Pendaftaran dan verifikasi itu secara administratif akan dimulai pada 29 Juli 2022 hingga penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Karena itu pihaknya berencana mengundang seluruh partai politik (parpol) di Karawang untuk mengikuti bimbingan teknis terkait kepesertaan pemilu.

"Dalam waktu dekat kita akan undang seluruh parpol di Karawang untuk mengikuti bimbingan teknis terkait persiapan pendaftaran supaya pemahamannya sama-sama utuh, baik dari sisi kami sebagai penyelenggara maupun bagi rekan-rekan peserta pemilu," jelas Ketua KPU Karawang Miftah Farid belum lama ini.

Dijelaskan Farid, tahapan pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilu tahun 2019. Hal itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Untuk tahapan Pemilu 2024 ini hampir sama dengan Pemilu 2019. Tahapan akan berlangsung sejak 2022, 2023, hingga 2024," katanya.

Berikut rangkuman tahapan pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).

2. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (29 Juli-13 Desember 2022).

3. Penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022).

4. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023).

5. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023).

6. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April-25 November 2023).

7. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober-25 November 2023).

8. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).

9. Masa tenang (11-13 Februari 2024).

10. Pemungutan suara (14 Februari 2024).

11. Penghitungan suara (14-15 Februari 2024).

12. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024- Rabu, 20 Maret 2024)

13. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

14. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

15. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut