Para bakal calon ketua DPC wajib menyertakan surat dukungan dari pengurus PAC minimal 20 persen. Di Karawang, jumlah 20 persen berarti enam dukungan dari PAC.
Nana menambahkan, tahapan pendaftaran calon ketua DPC sepenuhnya diserahkan ke DPD. Tahapan pendaftarannya pun dilaksanakan serentak berbarengan dengan kabupaten/kota lain se-Jawa Barat.
Perlu diketahui, DPC Demokrat Karawang bersama beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Barat masuk dalam gelombang II pelaksanaan Muscab serentak.
Sementara itu, Nana mengaku belum tahu persis kapan Muscab dilaksanakan. Keputusan soal tanggal pelaksanaan Muscab ditentukan oleh pengurus DPD.
"DPD yang menentukan, (Muscab) dilaksanakan secara serentak," sambungnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait