Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan terkait seluruh persyaratan ibadah haji tahun 1443H/2022. Salah satu syarat yang ditetapkan adalah batas usia calon jamaah haji maksimal 65 tahun.
"Beberapa kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini cukup membuat publik resah, terkait syarat yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi,"ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief seperti dilansir laman resmi Ditjen PHU, Jakarta, Minggu (29/5/2022).
Hilman mengatakan, menentukan kebijakan dan menyambangi orang yang tidak bisa berangkat tahun ini bukan hal yang mudah, tapi Pihaknya terus memberikan informasi kepada publik berulang – ulang bahwa beberapa kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Hilman, pemberlakuan pembatasan usia maksimal 65 tahun terus bergulir di masyarakat, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kebijakan tersebut adalah keputusan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama.
Editor : Boby
Artikel Terkait