Peran Vital Tim Batik Dibalik Kasus Megakorupsi KPR Fiktif Karawang

Gelar Maulana Media
Kejari Karawang bongkar peran Tim Batik dalam dugaan korupsi KPR fiktif, dengan modus manipulasi data dan dokumen calon debitur. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap aksi tim khusus bernama Tim Batik dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Tim tersebut diduga dibentuk khusus untuk memanipulasi data calon konsumen agar pengajuan KPR yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat diproses hingga disetujui.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan Tim Batik diduga memiliki tugas untuk merekayasa sejumlah data penting calon debitur, mulai dari pekerjaan hingga penghasilan.

“VY sendiri juga diduga memerintahkan pembentukan Tim Batik, dalam hal ini tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran,” ungkap Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Jumat (4/9/2026) petang.

Menurut Dedy, praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan pengajuan KPR akibat riwayat kredit calon konsumen yang bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Data calon konsumen kemudian diduga direkayasa agar terlihat memenuhi persyaratan kredit.

Modus yang digunakan antara lain pinjam nama, penggunaan identitas pihak lain, pemalsuan slip gaji hingga rekening koran. Dengan cara tersebut, profil pekerjaan dan kemampuan finansial calon debitur seolah-olah memenuhi persyaratan pengajuan KPR.

“Data pekerjaan dan penghasilan konsumen ini diduga dimanipulasi agar permohonan KPR dapat memenuhi persyaratan dan lolos dalam proses pengajuan,” kata Dedy.

Tim Batik Diduga Dibentuk Atas Perintah Direktur

Kejari Karawang menduga Tim Batik bukan merupakan kegiatan yang berjalan tanpa arahan. Tim tersebut disebut dibentuk atas perintah VY selaku Direktur PT BAS.

Dedy mengatakan, pembentukan Tim Batik dibahas dalam rapat internal perusahaan bersama HJ dan HH.

“VY yang merupakan Direktur PT BAS diduga memerintahkan pembentukan Tim Batik dalam rapat internal bersama HJ dan HH. VY disebut juga diduga memerintahkan manipulasi data dan penggunaan identitas pihak lain agar permohonan KPR konsumen dapat lolos,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH dan HH.

Keempatnya memiliki posisi berbeda di PT BAS dan diduga menjalankan peran masing-masing dalam rangkaian pengajuan hingga pencairan KPR pada proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.

VY selaku Direktur PT BAS diduga berperan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Selain diduga memerintahkan pembentukan Tim Batik, VY juga disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai salah satu bank milik pemerintah Kantor Cabang Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR.

Sementara HJ, yang menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024, disebut bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran dan koordinasi dengan pihak bank.

HJ juga disebut menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH yang merupakan Sales PT BAS.

Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen.

Adapun HH selaku Manajer KPR PT BAS periode 2020-2024 diduga berperan dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR.

HH juga disebut mengoordinasikan kerja Tim Batik serta berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank.

Diduga Manipulasi Banyak Pengajuan

Kejari Karawang menduga keberadaan Tim Batik bukan hanya untuk menangani satu atau dua pengajuan KPR. Tim tersebut diduga menjadi bagian dari pola kerja yang memungkinkan manipulasi dokumen dilakukan secara sistematis terhadap banyak calon konsumen.

Penyidik masih mendalami bagaimana Tim Batik menjalankan aksinya, jumlah pengajuan yang terdampak, pihak-pihak yang terlibat serta sejauh mana manipulasi tersebut memengaruhi proses persetujuan dan pencairan kredit.

Kejari juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari pihak perbankan.

“Selain keempat tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, dan pengembangan perkara ini masih berjalan,” tegas Dedy.

Perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut terjadi pada periode 2021-2024 dan berkaitan dengan proyek Kartika Residence serta Citra Swarna Grande.

Kejari Karawang memastikan penyidikan dan penelusuran aset terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.

Di sisi lain, Kejari Karawang memastikan konsumen yang membeli rumah dengan iktikad baik tidak perlu khawatir. Masyarakat yang benar-benar mengajukan KPR, menempati rumah dan menjalankan kewajibannya secara tertib tidak menjadi sasaran penyidikan.

Dedy menjelaskan, penyidik justru menelusuri identitas yang digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Yang kita panggil adalah orang-orang yang namanya memang tidak pernah merasa mengajukan kredit dimaksud, tapi memang sengaja namanya dipergunakan untuk joki atau topeng,” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network