KARAWANG, iNews.id - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mendukung rencana Kejaksaan Negeri Karawang memeriksa seluruh penerima dana Pokir (pokok pikiran). Bahkan selain memeriksa semua anggota DPRD Karawang, Peradi juga mendorong Kejaksaan untuk memeriksa Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Dorongan ini bukan tanpa sebab. Dari data yang dimiliki Peradi, perbandingan penerima Pokir antara DPRD dan ekskeutif adalah 30 banding 70. 30 persen untuk anggota DPRD Karawang. Dan 70 persen untuk eksekutif.
"Bupati dan juga wakil bupati harus diperiksa. Jangan hanya anggota DPRD Karawang. Alasannya justru Pokir itu lebih banyak diterima eksekutif," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, Minggu (29/5).
Peradi mengapresiasi Kejaksaan Negeri Karawang lantaran berani memeriksa dugaan adanya fee 5 persen dari Pokir yang diterima eksekutif dan legislatif.
Pemeriksaan penerima dana Pokir mesti dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Asep sudah lama tahu soal desas-desus transaksional dalam proyek Pokir. Ada dugaan kongkalikong antara kontraktor dan penerima Pokir. Kejaksaan mesti berani membuka ini.
"Isu ini kan sudah lama kita dengar. Makanya dengan diperiksa oleh kejaksaan, masyarakat mendapat kepastian hukum," katanya.
Namun Asep Agustian mengingatkan agar kejaksaan tidak memaksakan dalam pemeriksaan nanti. Artinya jika memang tidak bisa menemukan bukti harus segera dihentikan. "Kalau ada buktinya harus lanjut terus siapapun mereka jangan takut karena masyarakat mendukung kejaksaan. Namun kalau tidak ada bukti sebaiknya segera dihentikan," katanya
Asep Agustian juga mendukung kejaksaan memeriksa bupati dan wakil bupati yang juga mendapat Pokir. Apalagi dikabarkan bupati dan wakil bupati menerima paling besar hingga mencapai puluhan miliar rupiah. "Periksa jangan tebang pilih. Siapapun yang bersalah harus diproses," katanya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait