Kajari Karawang: Jangan Intervensi Kasus Pokir, Biarkan Berjalan Sesuai Aturan

Faizol Yuhri
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana. (Foto: iNews Karawang/Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNews.id - Kepala Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana menegaskan pemeriksaan kasus dugaan fee pokir 5% berjalan sesuai aturan. Ia memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini.

Martha juga menjamin penanganan kasus ini terus berjalan agar dapat memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan fee pokir di Karawang.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat Karawang, terkait penanganan kasus pokir yang sedang ditangani oleh kejaksaan berjalan sesuai progres. Kami juga mengingatkan jika ada pihak lain yang bisa mengintervensi penanganan kasus ini, itu tidak benar. Jadi sekali lagi saya tegaskan, jangan mencoba untuk mempengaruhi pemeriksaan yang sedang kami jalani," katanya, Kamis (14/7/22).

Berdasarkan pemantauan InewsKarawang, hingga saat ini sudah 20 orang pejabat di lingkungan DPRD dan Pemkab Karawang yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. Kemudian 5 orang kontraktor yang mengerjakan proyek pokir juga turut diperiksa.

"Sejauh ini kami sudah memeriksa sekitar 25 orang terkait kasus pokir ini. Pemeriksaan dan pemanggilan akan terus kami lakukan sepanjang itu diperlukan oleh penyidik kami," kata Martha.

Sejumlah pejabat penting seperti Sekda Karawang Acep Jamhuri, Ketua DPRD Pendi Anwar, Kepala Bapeda Asip Suhendar, serta 12 anggota DPRD sudah menjalani pemeriksaan. Kemudian para pejabat setingkat kepala seksi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga sudah diperiksa terkait pokir.

Martha mengatakan, penanganan kasus pokir ini berjalan "on the track". Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing adanya isu "pengondisian" dari siapapun yang bisa melakukan itu. 

"Pemeriksaan berjalan sesuai aturan, jadi jangan mudah percaya jika ada yang bisa mengintervensi kami. Penanganan kasus ini kami lakukan untuk memberikan kepastian hukum di masyarakat agar masyarakat mengetahui kebenarannya," katanya.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network