Curhat Pengawas Tenaga Kerja: 58 Orang Awasi 25 Ribu Perusahaan dan 1 Juta Naker

Faizol Yuhri
Satu orang pengawas di UPTD Wasnaker dituntut mengawasi 400 perusahaan per tahun, dan melindungi rata-rata 17 ribu tenaga kerja. (Foto: okezone)

Namun UPTD Wasnaker tetap optimistis bisa menciptakan keseimbangan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi para tenaga kerja. Termasuk melakukan penyerapan jumlah tenaga kerja, menjaga kesejahteraan pekerja, dan menjaga keselamatan serta kesehatan pekerja di dalam perusahaan.

Rahmat berpesan agar para tenaga kerja tidak ragu melapor saat diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Pihaknya siap membuka pintu laporan lebar-lebar.

Ia juga mengapresiasi para tenaga kerja yang sudah melaporkan perusahaannya pada bulan Ramadhan kemarin. Secara terbuka ia mengatakan menerima banyak sekali laporan tenaga kerja yang hak THR-nya tidak dibayar. Saat ini pihaknya masih menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ada yang sudah ditegur, ada yang masih diverifikasi," katanya ketika ditanya sudah sejauh mana penanganan atas laporan tersebut.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network