Curhat Pengawas Tenaga Kerja: 58 Orang Awasi 25 Ribu Perusahaan dan 1 Juta Naker

Faizol Yuhri
Satu orang pengawas di UPTD Wasnaker dituntut mengawasi 400 perusahaan per tahun, dan melindungi rata-rata 17 ribu tenaga kerja. (Foto: okezone)

KARAWANG, iNews.id - Sedikitnya satu juta tenaga kerja dari 25 ribu perusahaan di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Subang hanya diawasi oleh 58 orang dari UPTD Wasnaker wilayah II pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Jumlah itu sangat tidak berimbang. Sebab satu orang pengawas dituntut mengawasi 400 perusahaan per tahun, dan melindungi rata-rata 17 ribu tenaga kerja.

Kepala UPTD Wasnaker Wilayah II Rahmat mengatakan kadang pengawas masih direpotkan dengan upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisnisnya beririsan dengan industri. Rahmat tidak secara gamblang menyebut siapa pihak-pihak tertentu ini.

"Belum lagi kami mewujudkan keseimbangan antara menjaga kepastian hukum bagi pekerja dan mengembangkan investasi yang berkelanjutan," terangnya.

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network