KARAWANG, iNews.id - Us (60), tersangka korupsi DAM parit Dinas Pertanian Karawang tahun anggaran 2018 senilai Rp 9 miliar, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Jum'at, (13/5/22). Penyidik kejaksaan berhasil mengamankan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Us (60) dan 170 orang saksi, penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa. Sekedar informasi, Us kini sudah pensiun dari ASN Dinas Pertanian Karawang.
Menurut Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, penahanan tersangka berdasarkan dari penilaian secara objektif dan subjektif.
"Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan," jelasnya.
Salah satu bukti kuat dari perbuatan melawan hukum tersangka, yakni pungutan uang bantuan terhadap kelompok tani, dengan cara meminta setelah dilakukan pengambilan di rekening oleh penerima bantuan.
"Saksi dari kelompok tani mengungkapkan adanya pungutan yang dilakukan tersangka," katanya.
Saat melakukan pemeriksaan, jaksa penyidik berusaha untuk mencari dalang intelektual dari pungutan dana alokasi khusus DAM parit tersebut.
Namun, tersangka Us (60) tidak mau mengungkapkan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Tersangka hanya mengatakan jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi aktor intelektual yang kami cari tidak kami temukan selain tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 2, 3 , 12 e, dan 11 UU 31 1999 Jo 20 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait