JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. Namun, pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti kenaikan tingkat kredit macet atau wanprestasi 90 hari (TWP90) menjadi 5,36 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan outstanding pembiayaan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tumbuh 17,02 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
“Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year on year dengan nominal Rp106,48 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Sabtu (7/11/2026).
Di tengah peningkatan pembiayaan, risiko kredit industri pindar juga mengalami kenaikan. OJK mencatat TWP90 pada September 2026 mencapai 5,36 persen, naik dibandingkan Agustus 2026 yang berada di level 4,73 persen.
Meski demikian, industri pindar dinilai masih berperan dalam memperluas akses pendanaan masyarakat, termasuk bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
OJK mencatat pembiayaan kepada sektor UMKM tumbuh 12,49 persen secara tahunan.
“Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI untuk mendukung akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas industri, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pindar, khususnya terkait kualitas pendanaan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Penyelenggara juga didorong memperkuat tata kelola serta memenuhi ketentuan permodalan agar pertumbuhan industri berjalan sehat dan berkelanjutan.
Dari sisi permodalan, OJK mencatat sebanyak 85 dari 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar. Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah pengawasan dan penegakan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
