KARAWANG, iNewskarawang.id - Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melakukan sosialisasi kepada warga Desa Kalidungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, dengan judul "Kredit Melalui Lembaga Perbankan, Restrukturiasi dan Kejahatan Perbankan" pada Kamis, (19/10/2023).
Diketuai oleh Meita Fadhilah S.H.,M.H., bersama Dr. Tri Setiady, S.H., dan Erdin Tahir,S.H., M.H, para dosen itu menjelaskan secara gamblang mengenai perbankan resmi dan perbankan ilegal.
Pada sosialisasi itu, Dr. Tri Setiady dan Meita Fadhilah,S.H.,M.H. menjelaskan mengenai gambaran melakukan Kredit melalui Lembaga Perbankan. Menurut Meita, warga akan lebih aman jika melakukan kredit pada bank resmi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mengapa harus melalui lembaga perbankan? Ini merupakan suatu fokus utama dimana muncul gejala sosial bahwa di Kabupaten Karawang tidak hanya di desa Kalidungjaya masih banyak yang memanfaatkan bank gelap atau dapat dikatakan sebagai bank illegal (bank emok dalam basa sunda), sebagai pembantu masyarakat ketika masyarakat di desa tersebut memiliki kesulitan secara ekonomi, dan ini sangat berbahaya," Kata Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unsika, Meita Fadhilah,S.H.,M.H.
Meita menjelaskan, saat ini pemerintah memiliki program kredit usaha rakyat dengan bunga yang rendah, skema dan layanan sudah jelas diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia, hal itu tentu akan lebih aman bagi masyarakat dibanding dengan bank ilegal yang memiliki bunga tinggi.
Selain sosialisasi, pada kegiatan itu, Erdin Tahir, S.H.,M.H, bersama tim juga melakukan pendampingan mengenai pemberkasan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut.
"Kami bantu dampingi warga dalam mempersiapkan berkas pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar warga bisa menerima manfaat dari program pemerintah," Ungkapnya.
Editor : Frizky Wibisono