Aturan Baru Mudik Lebaran Tahun Ini, Anak Usia Dibawah 18 Tahun Tak Perlu Vaksin

Felldy Utama , iNews
Airlangga Hartarto. (Foto: Felldy U/MPI)

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang perekonomian sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengungkapkan untuk mudik lebaran 2022, pada anak usia dibawah 18 tahun tidak diharuskan melakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan.

Pada Senin (18/4/2022), Airlangga menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara peringatan Nuzulul Qur'an sekaligus buka bersama yang digelar dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta.

"Tadi bapak presiden sudah mengarahkan bahwa untuk anak-anak di bawah 18 tahun, karena itu belum ada rekomendasi untuk booster," kata Airlangga dalam sambutannya.

Bahkan, kata dia, untuk anak berusia di bawah 18 tahun yang sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua, maka mereka dibebaskan untuk tidak melakukan kembali tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode PCR atau antigen test.

"Jadi sudah bisa langsung dan Alhamdulillah dengan situasi ini kita diizinkan juga untuk solat teraweh maupun solat saat Idulfitri," ujarnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network